3 Pria dan 1 Wanita Jaringan Pengedar Sabu di Katingan Berhasil Digulung

    WARTABANJAR.COM, KATINGAN – Empat tersangka yang merupakan satu jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berhasil digulung polisi.

    Keempat tersangka, itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan pada Senin (13/1/2025) lalu di dua lokasi berbeda.

    Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah SA (31), R alias Eros (42), EF (39) dan NTA (28) mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Katingan.

    Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.

    Baca juga:Permukiman Penduduk di Kecamatan Kawasan IKN Kebanjiran

    Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan para pelaku.

    “Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka pertama di wilayah Desa Karya Unggang, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di sebuah penginapan wilayah Desa Samba Danum,” jelas Iptu Supriyadi.

    Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,58 gram, timbangan digital, tiga buah handphone, satu unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Baca Juga :   Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Merata di Seluruh Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI