Gara-gara Lahan, Dua Warga Sebangau Berselisih, Polisi Lakukan Ini

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Gara-gara lahan, dua warga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berselisih paham.

    Beruntung, sebelum perselisihan semakin tajam, Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, langsung turun tangan.

    Pihak Polsek sukses memediasi sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.

    Mediasi yang berlangsung di Jalan Misik Kelurahan Kalampangan yang dihadiri pihak berselisih M. Dicky Lukmanto dengan Rita Sulistiani dan membuahkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Baca juga:Jumat, PWI Pusat dan Sekdaprov Kalsel Akan Soft Launching HPN 2025 Kalsel

    Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan, bahwa mediasi dilakukan dengan pendekatan humanis dan melibatkan tokoh masyarakat setempat untuk mencapai solusi terbaik yang saling menguntungkan.

    “Hasil mediasi ini menyepakati bahwa tanah yang menjadi sengketa akan dipinjamkan pakai selama 5 tahun kepada pihak penggarap karena telah ditanami tanaman buah naga.

    Kesepakatan ini berlaku mulai 7 Januari 2025,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Selasa (7/1/2025) sore.

    Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak juga sepakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh permasalahan.

    Polsek Sabangau akan terus memantau implementasi kesepakatan tersebut agar berjalan sesuai dengan yang telah disepakati.

    “Kami berharap hasil mediasi ini menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, sekaligus menciptakan hubungan harmonis antara para pihak yang terlibat,” tambahnya.

    Baca Juga :   Sedihnya Paris Hilton, Rumah Mewahnya di Los Angeles Ikut Terbakar Dalam Kebakaran Hanguskan Ribuan Bangunan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI