WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo mengamankan seorang pria berinisial HF (30) warga desa Marindi kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu lsmoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HF diamankan pada Jumat (22/11/2024) dini hari terkait tindak pidana kepemilikan senjata api.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Baca Juga
BMKG Peringatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun dan Awal Tahun
Polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa di dekat sebuah warung dikelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal diduga dalam pengaruh minuman beralkohol sedang mengamuk dan sempat melakukan penembakan ke atas langit.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek yang disimpan dalam tas milik pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan ke kediaman pelaku kembali ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta beberapa amunisi yang diakui pelaku adalah miliknya.
Pelaku HF sebelumnya pada tahun 2015 pernah berurusan dengan hukum terkait tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata api dan pada 2023 baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Pelaku saat ini sudah diamankan diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku HE, satu pucuk senjata api rakitan Laras pendek tanpa pegangan, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, dua butir selongsong peluru kaliber 9 mm.