Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan ke kediaman pelaku kembali ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta beberapa amunisi yang diakui pelaku adalah miliknya.
Pelaku HF sebelumnya pada tahun 2015 pernah berurusan dengan hukum terkait tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata api dan pada 2023 baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Pelaku saat ini sudah diamankan diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku HE, satu pucuk senjata api rakitan Laras pendek tanpa pegangan, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, dua butir selongsong peluru kaliber 9 mm.
Kemudian lima butir peluru selongsong peluru kaliber 9 mm, 5 butir peluru tajam kaliber 9 mm, dua butir peluru tajam kaliber 38 mm, satu butir peluru karet kaliber 38 mm, dan satu buah gawai berwarna hitam.(atoe)
Editor Restu







