Awas! Penggunaan Paylater Bisa Lebih Mengerikan dari Pinjol, Simak Penjelasan OJK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ini peringatan bagi pengguna paylater agar benar-benar cermat menggunakan layanan keuangan tersebut.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat membatasi penggunaan layanan keuangan buy now pay later alias playlater.

    Pasalnya, bisa berdampak lebih mengerikan ketimbang pinjaman online alias pinjol.

    Terlalu banyak utang lewat paylater, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), JK Friderica Widyasari Dewi, bisa sulit melamar kerja dan mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

    “Karena sudah tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), mau ajukan utang untuk kredit rumah beneran, sudah enggak bisa. Mau lamar kerjaan, enggak bisa,” kata Friderica, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Dia mengatakan, OJk mencatat porsi utang masyarakat di paylater milik perbankan mencapai 0,26 persen, kemungkinan akan terus bertambah. Sementara, jumlah pengguna paylater di Indonesia saat ini, mencapai 20 juta orang

    Menurut Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi, pesatnya penggunaan paylater yang masuk layanan transaksi dengan berutang ini, di kalangan anak muda lewat internet, harus diawasi para orang tua. Karena dampaknya cukup dahsyat. “Anak muda ini harus kita selamatkan. Harus belajar keuangan,” kata Kiki.

    Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami seluk beluk dan risiko paylater. Pengguna layanan tersebut juga beragam, dari kalangan atas hingga menengah ke bawah.

    Baca Juga :   UPZ Bank Kalsel Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 100 Mahasiswa Uniska

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI