WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Karuh, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, pada Selasa (5/11) dini hari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sejak beberapa hari sebelumnya dari masyarakat, diduga terdapat aktivitas pengedaran narkotika di desa tersebut.
Baca juga:200 Personel Polres Balangan Amankan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan
Kanit Opsnal bersama anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SY yang diduga kuat sebagai pengedar.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim melakukan penggerebekan di tempat tinggal SY yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Di lokasi, petugas mendapati empat orang, yakni SY, SRF, FR, dan MSH. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Excel clip berwarna hijau.
SY mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Keempat orang tersebut kini diamankan di Polres Balangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
SY telah dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara ketiga rekan lainnya masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan mereka lebih lanjut. (Alfi)
Editor: purwoko