Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TV One Ditetapkan Tersangka

     

    WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Polisi menetapkan J (36), sopir truk boks yang menabrak mobil rombongan kru televisi nasional TV One di KM 315 Tol Batang-Pemalang, sebagai tersangka. Ia disangkakan menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang, di antara penumpang Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG.

    “Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanro di Semarang, Jumat (1/11) seperti dikutip dari Antara Jateng.

    Menurut dia, micro sleep yang dialami oleh pengemudi truk tersebut sebagai pemicu terjadinya kecelakaan.

    Baca juga:Tabrakan di Tol Batang-Pemalang Libatkan Mobil Kru Televisi Nasional, Tiga Tewas

    “Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan,” tambahnya.

    Ia mengatakan keterangan pengemudi truk yang menyatakan tabrakan terjadi akibat dirinya menghindari kendaraan di depannya tidak dapat diterima.

    Ia menjelaskan dari hasil olah TKP diketahui tidak ada bekas pengereman.

    Dalam kecelakaan itu, lanjut dia, mobil yang ditumpangi lima orang tersebut sempat terseret sekitar 75 meter.

    Tersangka sendiri, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

    Sebelumnya, Kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru salah satu media televisi nasional dengan truk boks berpelat nomor AD 2987 NF di ruas Tol Batang-Pemalang, Kamis (31/10), menewaskan tiga orang dan dua lainnya mengalami luka-luka.

    Baca Juga :   Bertemu PM India, Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI