Dalam kecelakaan itu, lanjut dia, mobil yang ditumpangi lima orang tersebut sempat terseret sekitar 75 meter.
Tersangka sendiri, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebelumnya, Kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru salah satu media televisi nasional dengan truk boks berpelat nomor AD 2987 NF di ruas Tol Batang-Pemalang, Kamis (31/10), menewaskan tiga orang dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Adapun para korban meninggal dunia adalah pengemudi mobil Avanza Sunardi, warga Taman Asri Cakung, Jakarta Timur, Marwan, dan Alwan Syahmidi, warga Jalan Joglo Raya Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga:Kru TV One Korban Selamat Ungkap Saat Kecelakaan di Tol Batang
Korban luka-luka adalah Felicia Amelinda Priatna (24) warga Jalan Wijaya Kusuma II, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Geigy Yudhistira.(pwk)
Editor: purwoko







