Sopir Truk Penabrak Mobil Kru TV One Ditetapkan Tersangka

Dalam kecelakaan itu, lanjut dia, mobil yang ditumpangi lima orang tersebut sempat terseret sekitar 75 meter.

Tersangka sendiri, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebelumnya, Kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru salah satu media televisi nasional dengan truk boks berpelat nomor AD 2987 NF di ruas Tol Batang-Pemalang, Kamis (31/10), menewaskan tiga orang dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Adapun para korban meninggal dunia adalah pengemudi mobil Avanza Sunardi, warga Taman Asri Cakung, Jakarta Timur, Marwan, dan Alwan Syahmidi, warga Jalan Joglo Raya Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga:Kru TV One Korban Selamat Ungkap Saat Kecelakaan di Tol Batang

Korban luka-luka adalah Felicia Amelinda Priatna (24) warga Jalan Wijaya Kusuma II, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Geigy Yudhistira.(pwk)

Editor: purwoko