WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Misteri wafatnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) perlahan terkuak setelah hasil otopsi lisan menyatakan korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan. DLL ditemukan meninggal tanpa busana di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Senin (17/11/2025).
Meski hasil awal telah disampaikan, pihak keluarga dan ratusan mahasiswa Untag masih menuntut penjelasan penuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi, termasuk siapa saja yang berada di lokasi sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
AKBP Basuki Jadi Sorotan Utama Publik
Nama AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, muncul sebagai saksi utama dalam kasus ini. Ia diketahui tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan pernikahan sah. Dalam data administrasi kependudukan, keduanya tercatat berada dalam satu KK dengan alamat di Kedungmundu, Tembalang.
Di tengah polemik, Bidpropam Polda Jateng lebih dulu menjatuhkan penempatan khusus (patsus) kepada AKBP Basuki untuk 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.
“AKBP B dipatsus selama 20 hari karena melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Kabid Propam Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).
Pelanggaran itu terkait status tinggal serumah dengan DLL tanpa perkawinan sah.
Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto dan melibatkan pengawasan dari Itwasda, Biro SDM, serta Bidkum Polda Jateng.
Dugaan Tindak Pidana Masih Digali
Publik menyoroti sejauh mana hubungan AKBP Basuki dengan kematian DLL, termasuk apakah ia berada di lokasi kejadian atau mengetahui rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan.
Namun pihak kepolisian belum bersedia membeberkan detail lanjutan.
“Kasus ini kami tarik ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja untuk mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.






