WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aksi para hakim yang melakukan cuti berbarengan pada awal bulan ini membuahkan hasil. Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok hakim. Kenaikan gaji ini menandai perubahan sejak 2012 atau 12 tahun silam.
Kenaikan gaji hakim telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Baca juga:Solidaritas Hakim Selesai Cuti Bersama, Ini Yang Akan Dilakukan
Keputusan naiknya gaji hakim itu, usai Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum dirinya purnatugas sebagai Presiden RI.
Hakim merupakan profesi yang tugas utamanya bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan keadilan di pengadilan. Dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Golongan hakim terdiri atas gologan III/a-d dan IV/a-e dengan rentang masa kerja mulai dari 0-32 tahun. Berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongan:
Gaji hakim golongan III
- Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan III/d: Rp3.154.000 – Rp5.180.700
Gaji hakim golongan IV
- Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim Indonesia juga mendapat kenaikan tunjangan jabatan, di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, sebagai berikut: