WARTABANJAR.COM – Nasib TikTok di Amerika Serikat berada di ujung tanduk. Mahkamah Agung (MA) AS baru saja mendukung Undang-Undang (UU) “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act”, yang membuka jalan bagi pemblokiran platform ini, Minggu (19/1/2026).
Dua Pilihan untuk TikTok: Divestasi atau Diblokir
UU yang telah disahkan oleh Presiden Joe Biden pada April lalu memberikan dua opsi bagi TikTok:
Memisahkan diri dari induk perusahaan ByteDance di China dengan menjadi entitas independen di AS atau menjualnya ke perusahaan lokal.
Menghadapi pemblokiran total di AS.
Hingga menjelang batas waktu, ByteDance belum menunjukkan tanda-tanda akan melakukan divestasi. Situasi ini memperbesar kemungkinan pemblokiran platform yang sangat digemari kaum muda tersebut.
Kontroversi Keamanan dan Hak Digital
UU ini memicu kontroversi sengit, terutama dari ByteDance dan komunitas kreator TikTok. Mereka mengklaim aturan ini melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan berbicara. Namun, MA menegaskan bahwa UU tersebut tidak melanggar hak konstitusional.







