MA Tolak PK dari Tujuh Terpidana Kasus Vina, Begini Komentar Pihak Keluarga

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dan satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016.

Kuasa hukum keluarga Vina, Rade Reza Pramadia, mengaku telah memprediksi keputusan ini sejak awal.

Baca juga:Buktikan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong

“Kami sudah yakin PK akan ditolak. Dari tahap pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, bukti menunjukkan ini adalah pembunuhan berencana,” ujar Reza kepada Beritasatu.com melalui pesan singkat, Senin (16/12).

Reza menegaskan keluarga korban tetap meyakini kasus ini tidak hanya sebatas pembunuhan, tetapi juga melibatkan pemerkosaan.

“Pihak keluarga berpegang teguh kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” katanya.