WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025), saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap terhadap hakim agung.
Dengan suara penuh penyesalan, pria berusia 63 tahun ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap keadaan yang menimpanya di masa pensiun.
“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ujar Zarof di hadapan majelis hakim.
Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Zarof dengan hukuman penjara selama 20 tahun, karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dalam penanganan kasasi kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Tak hanya itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari perkara lainnya yang ia tangani selama menjabat. Total nilai gratifikasi yang ditemukan dalam penyelidikan mencapai hampir Rp1 triliun setelah penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya.
Netizen Geram: “Lalai 1T, Kalau Nggak Lalai Berapa?”
Pernyataan Zarof yang menyebut dirinya “lalai” langsung menyulut reaksi publik. Warganet memenuhi kolom komentar media sosial dengan berbagai sindiran pedas hingga kemarahan.
Berikut beberapa komentar yang viral:







