3 Pria Komplotan Pencuri Besi Bekas Milik Perusahaan Tambang di Tabalong Digulung Polisi

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tiga pria yang merupakan komplotan pencuri berhasil digulung Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo SSos MM,

    Ketiga pria itu, berinisial PI (30) warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, IY (29) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, dan RW (30) warga Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung.

    Ketiga warga Kabupaten Tabalong itu, ditangkap pada Kamis (26/09/2024) sore.

    Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, ketiga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke -4e jo 56 KUHPidana.

    Menurut pelapor SU (43) yang telah dikuasakan oleh pihak perusahaan yang merasa dirugikan, pada Rabu (18/09/2024) dini hari, personil pengamanan perusahaan mendapat laporan dari warga yang menyatakan bahwa di samping rumahnya telah lewat 1 buah mobil pick up dan memasuki kebun karetnya.

    Mendapat laporan tersebut,petugas kemudian memeriksa kebun karet tersebut dan menemukan 1 buah mobil pick up milik pelaku yang di bak nya terdapat barang berupa besi bekas.

    Pemeriksaan dilanjutkan dan ditemukan kembali 2 buah gerobak dorong yang salah satunya berisi besi bekas diduga milik salah satu perusahaan pertambangan batubara yang lokasi penumpukannya berada tidak jauh dari lokasi penemuan.

    Saat mengetahui perbuatannya diketahui petugas, pelaku melarikan diri dan besi bekas tersebut tidak sempat dibawa oleh pelaku.

    Baca Juga :   Polsek Mentewe Tanah Bumbu Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan di Desa Rejosari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI