DPR Kaji Penambahan Jumlah Komisi, Buntut Penambahan Jumlah Kementerian

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI tengah mengkaji rencana penambahan jumlah komisi sebagai dampak penambahan jumlah kementerian kabinet Prabowo-Gibran. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani pada wartawan di Hotel Shangrilla Jakarta, Sabtu (21/09/2024).

    “Hal ini tentu saja sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang,” kata Puan seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Penambahan jumlah komisi di DPR RI, sambung Puan, otomatis akan ada mitra kerja kementerian baru tersebut.

    “Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkinan artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI. Mungkin bisa adanya mitra di DPR RI terkait dengan kementerian-kementerian tersebut,” ujarnya.

    Baca juga: Tempat Hiburan Sediakan Kasino, Polrestabes Semarang Sita Uang Rp 1,25 Miliar

    DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. RUU ini sebelumnya disebut sejumlah kalangan membuka jalan bagi Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet jumbo.

    Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/09/2024) lalu.

    “Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus kepada anggota parlemen.

    Baca Juga :   Kompolnas Mengapresiasi Pembebasan Pilot Susi Air, Berharap Penyanderaan Terakhir

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI