DPR Kaji Penambahan Jumlah Komisi, Buntut Penambahan Jumlah Kementerian

Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/09/2024) lalu.

“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus kepada anggota parlemen.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketuk palu.

Seperti diketahui, kabinet gemuk Prabowo-Gibran itu menyusul banyaknya partai politik yang mendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang diinisiasi Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. Untuk mengakomodir dukungan koalisi parpol itulah, Prabowo menempatkan perwakilan mereka di kabinetnya. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko