WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Polisi mengamankan U alias Obet (25), tersangka pelaku penganiayaan MRF Alias Riza (18). Ia menjadi korban penganiayaan tersangka gara-gara ingin meminjam kendaraan NMAX pelaku untuk mengantarkan rekannya yang kendaraannya bermasalah, Kamis (08/08/2024) malam.
Kapolres Balangan AKP Riza Muttaqien membenarkan peristiwa sadis tersebut. Menurutnya, saat kejadian korban sedang bersantai di halaman rumahnya jalan Teluk Keramat Kelurahan Paringin Kabupaten Balangan bersama temannya Norhikmat.
“Tidak lama kemudian terlapor datang dengan mengendarai sepeda motor yamaha NMAX miliknya. Lalu korban mau meminjam sepeda motor milik terlapor untuk mengantar Norhikmah yang sepeda motornya mogok,” paparnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Hambali, Pelaku Pembunuhan MHF
Namun Obet malah marah dan langsung mengeluarkan senjata tajam dari kumpangnya. Ia juga mengancam korban hingga dilerai Norhikmat.
“Setelah suasana sudah sedikit mereda, korban mencoba menjauh dari terlapor sambil mengatakan Tunggui Setumatlah yang artinya Tunggu Sebentar Ya,” kata Riza.
Kontan saja Obet tersinggung lantaran mengira ucapan itu ditujukan padanya. Pelaku langsung menarik rambut korban dan menyerang korban menggunakan parang. Tak diperdulikannya alasan korban mengucapkan perkataan yang sebenarnya ditujukan kepada Norhikmat.
Baca juga: Kebakaran Hebat di Manggarai Paksa Tiga Ribu Warga Mengungsi
“Perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami tujuh luka sobek, diantaranya di bagian kepala ada empat luka sobek, di bagian leher belakang ada 2 luka sobek dan di bagian tangan sebelah kiri terdapat 1 luka sobek,” papar Riza.