Jual Tuak di Balangan, Nenek 51 Tahun ini Diringkus Satpol PP dan Polres Balangan

    WARTABANJAR.COM, BALANGAN- Seorang nenek berusia 51 tahun diamankan jajaran Sat Samapta Polres Balangan bersama Satpol PP Kabupaten Balangan terkait penjualan minuman keras.

    Nenek tersebut berinisial SA, warga Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

    Masyarakat sekitar pada Rabu (31/7/2024) malam melaporkan adanya dugaan penjualan minuman memabukkan yang dikerjakan oleh SA.

    SA sudah beberapa kali terjaring razia penyakit masyarakat, baik dari jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan, maupun Polres Balangan.

    Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pengamanan SA saat adanya giat patroli gabungan dari Sat Samapta Polres Balangan dipimpin Kasat Samapta Polres Balangan AKP Misransyah dan Satpol PP Balangan.

    “SA diamankan terkait tindak pidana ringan sebagai upaya penegak hukum dalam mencegah penyakit masyarakat,” kata Iptu Eko, Kamis (1/8/2024).

    Saat SA diamankan, petugas menemukan sebuah baskom berwarna hitam yang berisi tuak sekitar 10 liter, disembunyikan di kebun karet belakang rumah pelaku.

    Saat ditanya kepemilikan minuman itu, SA pun mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia juga mengaku telah menjual tuak.

    Saat ini, SA telah dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Bersama SA, turut diamankan juga barang bukti berupa sebuah baskom hitam, sepuluh liter tuak dan kulit kayu untuk campuran membuat minuman tuak. (Alfi)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   33 Paket Sabu Disita Polisi dari Warga Jalan Pekapuran Raya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI