Jual Tuak di Balangan, Nenek 51 Tahun ini Diringkus Satpol PP dan Polres Balangan

Saat SA diamankan, petugas menemukan sebuah baskom berwarna hitam yang berisi tuak sekitar 10 liter, disembunyikan di kebun karet belakang rumah pelaku.

Saat ditanya kepemilikan minuman itu, SA pun mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia juga mengaku telah menjual tuak.

Saat ini, SA telah dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Bersama SA, turut diamankan juga barang bukti berupa sebuah baskom hitam, sepuluh liter tuak dan kulit kayu untuk campuran membuat minuman tuak. (Alfi)

Editor: Yayu