WARTABANJAR.COM, BALANGAN- Seorang nenek berusia 51 tahun diamankan jajaran Sat Samapta Polres Balangan bersama Satpol PP Kabupaten Balangan terkait penjualan minuman keras.
Nenek tersebut berinisial SA, warga Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Masyarakat sekitar pada Rabu (31/7/2024) malam melaporkan adanya dugaan penjualan minuman memabukkan yang dikerjakan oleh SA.
SA sudah beberapa kali terjaring razia penyakit masyarakat, baik dari jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan, maupun Polres Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pengamanan SA saat adanya giat patroli gabungan dari Sat Samapta Polres Balangan dipimpin Kasat Samapta Polres Balangan AKP Misransyah dan Satpol PP Balangan.
“SA diamankan terkait tindak pidana ringan sebagai upaya penegak hukum dalam mencegah penyakit masyarakat,” kata Iptu Eko, Kamis (1/8/2024).













