WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kakak beradik yang masih berusia di bawah umur menjadi korban pencabulan oknum marbot masjid berinisial MT di rumah kontrakan kawasan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku diamankan oleh warga sekitar yang geram atas perbuatan bejatnya terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur.
“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan,” ujar Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Arya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah beberapa hari kemudian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Landa Kotabaru
Selanjutnya, pihak Polres Metro Depok juga akan memberikan pendampingan psikologis untuk kedua korban.
“Kondisi ya pasti ketakutan, cuma nanti untuk pastinya kami akan mendatangkan pendampingan dari psikologi, supaya anak ini lebih nyaman dalam bercerita,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Arya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. MT terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi