Dua WNA Terlibat Tambang Ilegal di Palu, Polri: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

    Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengungkapkan hal ini menyusul penangkapan dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

    “Kalau yang salah, kita tindak,” tegas Wahyu kepada wartawan pada Kamis (13/6/2024).

    Ia menekankan bahwa Polri siap menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu.

    “Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua,” ujarnya.

    Baca juga: Maling di Rumah Mewah Jalan Dahlia Dikepung Warga dan Polisi

    Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Kota Palu.

    Kombes Pol Bagus Setiyawa selaku Dirreskrimsus Polda Sulteng, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

    “Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami mendatangi lokasi, kami menemukan aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus.

    Bagus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu untuk memastikan status dan keberadaan dua WNA tersebut.

    Baca Juga :   Mentan Tinjau Penanaman Padi di Merauke: Ini Harapan Masa Depan Indonesia!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI