WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat bertindak keras menyikapi bencana banjir yang melanda Sumatera Barat. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menyegel lima perusahaan tambang yang diduga kuat menjadi pemicu banjir akibat kerusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, penyegelan tersebut merupakan langkah awal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai mengabaikan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir,” ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Lima perusahaan tambang yang disegel KLH/BPLH tersebut yakni:

PT Parambahan Jaya Abadi

PT Dian Darell Perdana

CV Lita Bakti Utama

CV Jumaidi

PT Solid Berkah Ilahi

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas kelima perusahaan tersebut ditemukan melanggar aturan lingkungan secara serius. Pelanggaran meliputi tidak adanya sistem drainase di area tambang, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, hingga aktivitas penambangan yang terlalu dekat dengan permukiman warga.

“Bahkan ditemukan kegiatan tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang memadai,” ungkap Hanif.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral,” tegasnya.

Menurut Hanif, kelalaian dalam pengelolaan erosi dan air limpasan (run-off) terbukti mempercepat pendangkalan sungai. Kondisi tersebut menjadi faktor utama meluapnya sungai saat hujan dengan intensitas tinggi, yang kemudian memicu banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

Ia memastikan KLH/BPLH akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan sanksi administratif, perdata, hingga pidana jika ditemukan unsur pelanggaran berat.

“Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” pungkas Hanif.