WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Banjar mengamankan EC (32) karena diduga menjual sabu-sabu pada Jumat (07/06/2024) sore. Ia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Sungai Tabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kanupaten Banjar.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 20,67 gram yang ditemukan di dalam saku celananya” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (11/06/2024) malam.
Selain paket sabu-sabu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Realme warna biru metalik dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Fino warna putih. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi Narkotika jenis sabu.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Bentuk TPF Untuk Kasus Vina Cirebon, Begini Alasannya
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut akurat, anggota Sat Narkoba Polres Banjar segera melakukan penangkapan.







