Simpan Sabu-sabu di Kantong, EC diamankan Satres Narkoba

Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. (nurul octaviani)

Baca juga: Polsek Banjarbaru Utara Sita 364 Butir Zenith dari Sopir dan Buruh

Editor: Sidik Purwoko