Terlibat Jual Beli Senpi Ilegal, Oknum ASN di Papua Diamankan

    WARTABANJAR.COM, PAPUA – Satgas Ops Damai Cartenz 2024 kembali mengungkap tersangka baru kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Mirisnya, tersangka masih berstatus Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

    Diceritakan, setelah berhasil menangkap tersangka Petrus Oyaitouw pada 4 Juni lalu, Tim Satuan Tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Ops Damai Cartenz 2024 kembali mengamankan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

    Kepala operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol . Dr. Faizal Ramadhani, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sarius Indey, seorang pegawai negeri sipil berusia 58 tahun. Ia berdomisili di Hamadi Gunung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

    Baca juga: DKP3 Balangan Pastikan Stok Hewan Kurban Jelang Idul Adha Aman

    Sementara itu, Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa Sarius Indey ditangkap tim satgas pada Jumat (07/06/2024) sekitar pukul 18.16 WIT di Hamadi Kampung Nelayan, Distrik Jayapura Selatan.

    “Setelah penangkapan, Sarius Indey kemudian dibawa ke Ruangan Investigasi Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Dr. Bayu Suseno seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Saat penangkapan, tim Satgas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan identitas milik Sarius Indey.

    “Penangkapan Sarius Indey merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap Petrus Oyaitouw yang sebelumnya telah ditangkap dan diduga kuat terlibat dalam jaringan pemasok senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Tabi,” lanjutnya.

    Baca Juga :   Ratusan Jurnalis di Indramayu Demo, Kecam Pernyataan Cabup Lucky Hakim

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI