WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Peristiwa mobil listrik yang terbakar saat ini memang belum pernah terjadi di Indonesia.
Hanya saja baru-baru ini beredar isu bahwa asuransi tidak akan menanggung kerugian apabila terjadi kebakaran mobil listrik.
Hadi Sutopo, Motor Business Department Head Tokio Marine kepada Beritasatu.com, Senin (27/5/2024) mengatakan ada beberapa pemahaman yang perlu diluruskan mengenai tanggung jawab asuransi terhadap mobil listrik yang terbakar.
Ada beberapa keadaan dimana asuransi memang tidak akan menanggung kerugian apabila terjadi peristiwa mobil listrik terbakar.
“Harus dipahami dulu bagaimana mobil listrik itu bisa terbakar. Dari situ asuransi akan melihat bisa menanggung atau tidak,” jelasnya.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Mobil Listrik Terbakar Tidak Ditanggung Asuransi, Ini Faktanya
Editor: Yayu