WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu menerima laporan tentang tindak Pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Laporan itu disampaikan korban RD setelah dianiaya pelaku berinisial RFT, Senin (06/05/2024).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan laporan yang dilayangkan korban RD tersebut. Menurutnya, insiden penganiayaan itu dilakukan di rumah kos-kosan pelaku di Desa Mekar Jaya Kec.Angsana Kab.Tanah Bumbu.
“Benar. RD mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan RFT saat berada di rumah pelaku,” kata Jonser Sinaga seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: BPBD Tanah Bumbu Datangi Sekolah-Sekolah, Beri Edukasi Kebencanaan Kepada Pelajar
Dirinya menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pukul 22.30 WITA malam saat korban sedang duduk-duduk di halaman rumah pelaku.
Namun pelaku tiba-tiba datang dan langsung melakukan penganiayaan. Korban menerima pemukulan sebanyak kurang lebih sepuluh kali hingga mengalami luka-luka di bibir. Selain itu, kepala bagian belakang korban juga mengalami memar.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolsek Angsana untuk proses lebih lanjut. Hingga kini petugas masih melakukan interogasi kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Partai Nasdem Jaring 3 Kandidat untuk pilkada serentak
Petugas masih mencari kebenaran motif pelaku yang membuatnya menganiaya korban. Hingga kini pelaku diamankan di Mapolsek Angsana berikut barang buktinya berupa kaos warna biru tua polos merk DRM. (Sidik Purwoko)