WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Petugas gabungan Kepolisian dari Polsek Martapura bersama Tim Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pria yang mengamuk dan membawa senjata tajam Jum’at (03/05/2024) sekira pukul 21.00 WITA.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T melalui Kapolsek Martapura yang diwakilkan oleh Kanit Reskrimnya IPDA M Taufiqurahman mengatakan laporan diterima seorang pria membawa senjata tajam dan mengamuk di perumahan Desa Sungai Sipai Martapura.
Saat tiba di lokasi, petugas sempat menerima perlawanan dari pelaku. Namun akhirnya pelaku (AK) berhasil diamankan oleh petugas.
Baca Juga
Jadwal Semifinal Thomas Cup : Indonesia vs China Taipe
Bersama pelaku diamankan barang buktinya berupa satu bilah senjata tajam jenis golok/parang.
Untuk Pelaku (AK), umur sekitar 47 tahun warga desa Sungai sipai Martapura akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahin 1951 yaitu membawa senjata tajam tanpa hak diancam pidana selama 10 tahun
Kanit Reskrim menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga masyarakat
yang berani menyampaikan informasi berkaitan tentang peristiwa tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Resmob Polres Banjar yang selalu sigap memback up jajaran Polsek, ” terang Taufiq.(atoe)
Editor Restu