Berobat ke Puskemas Sungai Tabuk 1 Tak Lagi Gratis, Meski Terdaftar di BPJS

WARTABANJAR.COM, SUNGAI TABUK – Beredar surat edaran Puskesmas Sungai Tabuk 1 di Kabupaten Banjar memberlakukan tarif saat pemeriksaan kesehatan.

Kabar yang beredar, tarif berlaku Rp 15 ribu bagi setiap pasien. Hal ini diberlakukan menyeluruh, Minggu (28/4).

Meski pasien yang datang sudah terdaftar dalam BPJS, tarif tetap berlaku. Hal ini seiring dengan pemberlakuan Perda No 6 Thn 2023 Tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga

Tagar Boikot MNC Trending di X Buntut Kabar Larangan Nonbar Timnas

Perda No 6 Tahun 2023 itu akan berlaku mulai 1 Mei 2024. Dalam edaran surat ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1, Mustika Murni.

Informasi dibagikan akun info_sungaitabuk. Wartabanjar belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut.

Wartabanjar.com berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait. (atoe)

Editor Restu

Baca Juga :   Penutupan Simpang Guntung Manggis: Dishub Kalsel Ungkap Rekayasa Lalu Lintas dan Solusi Jangka Panjang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI