Artis Windy Idol Dicekal KPK ke Luar Negeri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol ke luar negeri.

    Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan Windy dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per 21 Maret 2024. Hal ini dilakukan agar tersangka dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK setiap kali keterangannya dibutuhkan.

    “Tentu pencegahan ini kami lakukan sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara,” ujar Ali Fikri dikutip pada Kamis (28/3/2024).

    Baca juga: Polri Launching Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism

    Menurut Ali, perkembangan kasus TPPU Hasbi Hasan sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

    Mereka yang sudah dipanggil dalam kasus dugaan TPPU itu antara lain Windy Idol, Nuriati, dan Hamka Hasan alias Kam. Hamka merupakan adik kandung dari Hasbi Hasan. “Kemarin ketiganya hadir,” ucapnya.

    Dalam pemeriksaan itu, lanjut Ali, tim penyidik mengonfirmasi aset-aset yang sudah disita dari Hasbi Hasan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi yang baru berupa suap-menyuap.

    “Ada dugaan korupsi baru, suap menyuap dari dugaan pengurusan perkara yang lain di Mahkamah itu,” tukasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pelantikan Kepala Daerah Serentak Diundur Antara 18-20 Februari 2025, Tito: Senin akan Diumumkan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI