WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan Windy dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per 21 Maret 2024. Hal ini dilakukan agar tersangka dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK setiap kali keterangannya dibutuhkan.
“Tentu pencegahan ini kami lakukan sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara,” ujar Ali Fikri dikutip pada Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Polri Launching Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Menurut Ali, perkembangan kasus TPPU Hasbi Hasan sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.







