WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beredar kabar Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis 7 Maret 2024 siang.
Dari hasil OTT tersebut, konon kabarnya pihak Satgas 53 Kejagung telah mengamankan pimpinan Kejari Sorong berinisial MR untuk diboyong ke Jakarta.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Billy Artur CDS Wuisan saat dikonfirmasi wartawan meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
“Sebaiknya konfirmasi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung,” kata Billy yang dkkjtip Betawipos, Sabtu (9/3/2024).
Hingga kini belum diketahui peristiwa yang menyebabkan Jaksa MR ditangkap tim Kejaksaan Agung tersebut.
Perlu diketahui peran Satgas 53 Kejagung dibawah pengawasan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), konon hanya bertugas “mengamankan” para Jaksa nakal atau Jaksa bermasalah.
Baca juga: Jika merasakan gejala ini, jangan anggap remeh ginjal anda







