2 Kecamatan di Kabupaten Banjar Masuk Daerah Rawan Pemilu

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kecamatan Karang Intan dan Martapura Kota Kabupaten Banjar dinyatakan daerah rawan pada Pemilu 2024 oleh Polres Banjar.

    Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat menjelaskan alasan dua kecamatan tersebut dianggap sebagai daerah rawan pada Senin (12/1/2024).

    “Kerawanan di Karang Intan dan Martapura karena ada lembaga permasyarakatan atau lapas yang merupakan TPS khusus,” ungkap AKBP M Ifan Hariyat usai Apel Serpas Pengamanan TPS Pemilu 2024.

    Pola pengamanan di TPS khusus beragam tergantung tingkat kerawanannya. Dijelaskan Kapolres Banjar, jika tingkat kerawanan sangat tinggi maka penjagaan semakin ketat.

    “Kalau daerah sangat rawan kita amankan dengan 2 personel polisi dan 2 linmas per TPS serta dilengkapi dengan tongkat polisi,” jelasnya lagi.

    Baca Juga

    Harga Beras Melambung, Satgas Pangan Polri Pantau Stok

    Kasubsi Registrasi Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Eddy Permana menjelaskan, keamanan TPS khusus di Lapas saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung berdasar surat edaran dari Ditjen Pemasyarakatan.

    “Seluruh petugas diwajibkan bekerja untuk mem-backup pengamanan di Lapas,” ungkapnya.

    Hal tersebut dikarenakan pada hari pemungutan suara nanti banyak pihak luar yang masuk, seperti saksi dan awak media sehingga keamanan harus dimaksimalkan.

    Ia menjelaskan, petugas yang akan melakukan pengamanan di setiap TPS Khusus berjumlah 9 orang terdiri dari 7 anggota KPPS dan 2 petugas keamanan.

    “Jadi, untuk petugas yang berada di lima TPS ini totalnya ada 45 orang. Dan selalu standby dilokasi masing-masing,” tutupnya. (nurul octaviani)

    Baca Juga :   Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan 2 Remaja Diduga Gengster, Tak Ada Pembacokan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI