WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pengendara sepeda motor di simpang empat Kota Banjarmasin disorot petugas Dishub Kota Banjarmasin.
Melalui akun bidang lalin Dishub kota Banjarmasin memperlihatkan pengendara sepeda motor tanpa helm.
Mengenakan pakaian ‘pasukan kuning’ pria tersebut juga merokok saat berkendara. Belum cukup, ulahnya juga terlihat menerobos lampu merah.
Sontak aksinya disorot melalui kamera CCTV Dishub Kota Banjarmasin. Sebab banyak aturan yang dilanggar.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk
Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah mengendarai sepeda motor maka dilarang merokok.
Pengendara juga perlu menaati U Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Ketentuan in mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (atoe)
Baca Juga
Foto dan Video Syur Wanita Asal Palangka Raya Terancam Disebar
View this post on Instagram
Editor Restu