Pemakai Sabu Diamankan di Rumah Pengedar di Kelayan Kecil

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan dua pelaku narkotika di Jalan Kelayan Kecil Ujung Rt 20, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (19/12) siang.

Kedua pelaku tersebut adalah Muhammad Yusuf (28), yang merupakan warga setempat, dan Abdul Qadir Jailani alias Kadir (39), warga jalan Tatah Pamangkih Baru Rt 01, Kelurahan Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskri, Iptu Sudirno memaparkan, pengungkapan berawal saat pelaku atas nama Kadir tertangkap tangan ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku Yusuf.

Baca juga: Pria Asal Anjir Diringkus Satres Narkoba Banjarmasin di Bedakan Pelambuan

“Jadi untuk sabu-sabu yang ingin dikonsumsi oleh kadir itu dibeli dari pelaku atas nama Yusuf ini, dan ingin dipakai di rumah Yusuf,” papar Kanit Reskrim, Minggu (24/12).

Selanjutnya, tutur Iptu Sudirno, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap rumah Yusuf, dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

“Petugas mendapati 7 paket sabu-sabu dengan berat 3,22 Gram, yang disimpan dalam kotak ho di dalam kamar rumah Yusuf,” tutur Sudirno.

Selain itu, petugas juga juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bundel plastik klip, sebuah timbangan digital, sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu, dan barang bukti lainnya.

“Petugas juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp410 ribu, yang diduga kuat hasil dari transaksi narkotika,” kata Kanit.