Pemakai Sabu Diamankan di Rumah Pengedar di Kelayan Kecil

“Petugas mendapati 7 paket sabu-sabu dengan berat 3,22 Gram, yang disimpan dalam kotak ho di dalam kamar rumah Yusuf,” tutur Sudirno.

Selain itu, petugas juga juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bundel plastik klip, sebuah timbangan digital, sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu, dan barang bukti lainnya.

“Petugas juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp410 ribu, yang diduga kuat hasil dari transaksi narkotika,” kata Kanit.

Selanjutnya, kedua pelaku berserta barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iqnatius aprianus)

Editor: Erna Djedi