WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pemerintah di seluruh negara seharusnya menerapkan kebijakan lebih keras dalam kerangka internasional terkait penghindaran pajak orang kaya atau miliarder, dengan menerapkan pajak minimum global sehingga dapat mengumpulkan US$ 250 miliar (Rp 3.979 triliun) per tahun.
Demikian dikatakan Observatorium Pajak Uni Eropa (UE) atau the EU Tax Observatory pada Senin (23/10/2023) dikutip dari Reuters.
“Jika dikenakan, jumlah tersebut hanya setara 2% dari hampir US$ 13 triliun kekayaan yang dimiliki 2.700 miliarder di seluruh dunia,” kata kelompok penelitian yang berbasis di Paris School of Economics.







