WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang gadis berusia 25 tahun, warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H Shamsudin, S.HI., M.H atau kerap disapa Cak Sam, lantaran mantan pacarnya pemuda berusia 27 tahun mengancam akan bunuh diri.
Peristiwa tersebut berawal pada saat keduanya berkenalan di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) dan menjalin pacaran.
Selama lima bulan pacaran, Kumbang meminta Bunga untuk berhenti bekerja di THM tempat pertama kenalan dan berjanji membiayai seluruh kebutuhan hidup gadis.
“Jadi di pemuda ini membayarkan kreditan rumah Bunga dan keperluan sehari-hari Bunga hingga mencapai Rp 10 juta per bulan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Jum’at, (20/10/2023).
Namun setelah uang pemuda itu habis, gadis kemudian memutuskan hubungan asmaranya dengan alasan ketidakcocokan dan sering bertengkar antara keduanya.
Si pemuda yang mendengar hal tersebut sontak keberatan dan mengancam akan mengakhiri hidup dengan meminum racun nyamuk.
Baca juga: Api Hanguskan 100 Persen 3 Rumah di Sungai Ular HST
“Beruntung si pemuda ini cepat dibawa ke rumah sakit dan nyawanya dapat diselamatkan. Bahkan di pria sempat ingin pindah agama agar dapat menikah dengan gadis pujaannya,” ucapnya.
Takut mantan pacarnya semakin nekat, lanjut Kombes Pol Erlan Munaji, si gadis pun kemudian curhat dan keduanya berhasil dimediasi oleh Cak Sam.
“Alhamdulillah akhirnya si pemuda dapat mengerti dan mengikhlaskan pacarnya pergi. Pemuda itu juga akhirnya tidak berbuat yang mengancam nyawanya,” ujarnya.