Dua Pengendara Sepeda Motor Brong Diciduk Polres Banjar

    WARTABANJAR.COMPolres Banjar gelar Patroli Cipta Kondisi yang dipimpin oleh Aipda Ardianto Sihombing dilaksanakan Sabtu (16/09/2023) sekira pukul 21.30 WITA.

    Berbagai tempat mendapat pemeriksaan dari jajaran petugas Polres Banjar. Mulai dengan rute Jalan A. Yani, RTH Sekumpul, Jalan Pendidikan , Jalan Sekumpul Ujung.

    Kemudian Jalan SMP 3, RTH Demang Lehman, Bincau, Kantor KPU, Jalan Tanjung
    Rema, RTH Ratu Zalecha, Jalan A. Yani, Kantor Bawaslu, dan kembali ke Mapolres Banjar.

    Tampak petugas memeriksa berbagai sekelompok anak muda yang berkumpul di tempat tujuan patroli.

    Hasilnya, diamankan 2 unit kendaraan berkenalpot berisik atau knalpot brong di RTH Sekumpul.

    Dua pengendara dengan knalpot brong diketahui dimiliki Abdullah (17) warga Kelurahan Sekumpul dan pengendara Syaihoni (17) warga Riam Kanan.

    “Dua pengendara dilakukan penidakan serta pembinaan agar tidak mengulangi hal tersebut,” tulis dalam rilis Polres Banjar.(atoe)

    Baca Juga

    Kebakaran Terjadi di Jalan A Yani km 15 Gambut

    Editor Rsstu

    Baca Juga :   Golkar Banjarbaru Ikrar Menangkan Lisa Halaby-Wartono dan Acil Odah-Rozanie

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI