Terjadi di Tanah Bumbu, Pria Paruh Baya Cabuli Dua Cucu Tiri

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pria paruh baya bernisial AM diamankan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu pada Senin (14/8/2023) siang sekitar pukul 11.30 Wita.

Pria berusia 58 tahun ini, ditangkap atas dugaan mencabuli dua bocah perempuan kakak beradik yang terhitung cucu tirinya.

AM ditangkap di rumahnya di Jalan Bina Warga, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Aksi bejat si kakek tiri terbongkar setelah seorang perempuan berinisial IN datang ke rumah pelaku.

Perempuan berusia 53 tahun ini kaget saat masuk ke dalam rumah itu, melihat AM meraba dan menciumi cucu tirinya.

IN pun lalu bertanya kepada kedua korban diapakan oleh AM.

“Kedua korban menjawab dicium dan diraba-raba di bagian kelaminnya,” jelas Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo SIK.

Jonser Sinaga menambahkan, kedua korban mengeluh sakit di bagian kelamin saat ingin buang air kecil akibat perbuatan bejat kakek tirinya.

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 malam sekitar pukul 19.00 Wita,” katanya.

Saksi kemudian melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Polres Tanah Bumbu dan berujung pada penangkapan tersangka AM di rumahnya.

Iptu Jonser Sinaga pelaku telah melakukan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak seperti yang tertulis di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.