Mario Dandy Satriyo Hadirkan Ahli Pidana untuk Meringankan Dirinya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dilanjutkan Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa Mario Dandy Satriyo.

    “Saksi a de charge atau meringankan,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (25/7/2023).

    Djuyamto mengungkapkan, pihak kuasa hukum Mario Dandy menginformasikan akan menghadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan. Namun demikian, belum diketahui identitasnya. “Keterangan ahli pidana,” kata dia.

    Baca juga:

    Komisi II DPRD Kalsel Bawa Masalah Tata Kelola Kelapa Sawit ke Kementan

    Persidangan sebelumnya menghadirkan Dokter Tatang yang diketahui merupakan salah satu dokter yang menangani David selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

    Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Judi Sabung Sabung Ayam di Samboja Barat Digerebek Aparat Gabungan TNI-Polri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI