Bareskrim Yakini Ada Perbuatan Pidana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, keluar dari bagian dalam Gedung Bareskrim Polri menuju bagian bawah, Senin (3/7/2023) pukul 23.30 WIB.

    Suasana riuh cenderung ribut diwarnai desak-desakan awak media saat Panji keluar dari dalam gedung.

    Panji keluar dari dalam gedung menuju lobi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pukul 23.30 WIB itu. Meski begitu, Panji tidak keluar dari Gedung.

    BACA JUGA: BREAKING NEWS Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

    Panji mengenakan kemeja hitam dan peci hitam. Dia mengangkat tangan dan menjawab pertanyaan seputar pemeriksaan yang baru saja selesai dia lalui.

    “Sudah ditanyakan semua (pertanyaan peneyelidik). Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semuanya. Semua berjalan dengan baik. Terima kasih saudara-saudara,” kata Panji.

    Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, pihaknya meyakini ada perbuatan pidana dalam dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

    “Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

    Selain itu, penyidik juga telah menetapkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah mendapatkan keterangan dari Panji.

    Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan mendapat kesimpulan untuk menaikkan status kasus tersebut.

    “Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata dia.

    Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

    Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

    Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

    Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

    Diperiksa 9 Jam

    Panji Gumilang diperiksa kurang lebih selama 9 jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

    Brigjen Djuhandani mengatakan, Panji mulai diperiksa pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Djuhandani menyebut ada 26 pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji Gumilang.

    “Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan, 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandani saat ditemui di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

    Dia menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji masih berkaitan dengan sejarah pendirian Al Zaytun dan struktur organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menjadi tempat bernaung Al Zaytun.

    “Kemudian terkait beberapa video (kontroversi) yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami,” ucap Djuhandani.

    Panji disebut menjawab semua pertanyaan, dan mengakui video yang menjadi dasar laporan penistaan agama adalah benar statement yang ia keluarkan.

    Setelah selesai memeriksa Panji, penyidik kemudian langsung melakukan gelar perkara dan menyimpulkan menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    BACA JUGA: MUI dan Kemenag Bakal Dimintai Keterangan Terkait Kasus Al -Zaytun dan Panji Gumilang

    “Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” imbuh Djuhandani.

    Bareskrim juga telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli dan juga memeriksa Panji sebagai terlapor.

    Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

    “Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti,” ucap Djuhandani.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Polda Kalteng Sebut Penutupan Jembatan Kahayan Tak Benar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI