Niat Buat Konten, Lima Orang Ditilang Polisi

    WARTABANJAR.COM – Niat hati membuat konten untuk diunggah di media sosial, lima konten kreator ditilang polisi.

    Satlantas Polres Salatiga menilang lima konten kreator menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong berniat membuat konten justru ditilang, Minggu (11/6).

    “Penindakan berupa tilang dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai kelima pemuda tersebut menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” jelas Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni, di Salatiga.

    Menurut Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, S.H menyampaikan, peristiwa diketahui oleh jemaat yang akan melaksanakan Ibadah Minggu pagi di Gereja Paulus Miki.

    Pembuatan konten mulai dari perempatan penjara Jalan Diponegoro, Salatiga menuju Bundaran Taman Sari Jalan Diponegoro Kota Salatiga.

    Baca Juga

    Kejadian di Jembatan Basirih Banjarmasin Bukan Pembegalan

    “Awalnya, kelima pengendara motor tersebut menimbulkan suara bising, yang kemudian oleh jemaat Gereja Paulus Miki meminta bantuan personil piket Kodim 0714 Salatiga untuk segera menghubungi Satlantas Polres Salatiga,” ungkap Iptu Henri Widyoriani.

    Dia menerangkan, perbuatan tersebut dinilai melanggar peraturan lalu lintas. Selain itu, dapat mengganggu kekhusyukan jemaat melaksanakan ibadah Minggu Pagi di Gereja Paulus Miki, Sat Lantas Polres Salatiga bergerak cepat.

    Beberapa personil mengarah ke lokasi para pemuda itu segera menghentikan aksi kelima pengendara motor tersebut.

    Dibantu Personil Kodim 0714 Salatiga, Sat Samapta, Provost dan Satlantas Polres Salatiga bersama-sama melakukan penindakan terhadap kelima pengendara motor tersebut.

    Baca Juga :   Erick Thohir Senang Bertemu Beberapa Legenda Sepakbola Dunia, Ini Dia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI