WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Video syur seorang gadis asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) sebut saja Bunga diancam akan disebarluaskan oleh seorang pria berinisial AS (25).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji, mengatakan, kejadian berawal pada saat gadis berusia 18 tahun asal Kota Palangka Raya berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook. Saat itu Bunga masih berusia 15 tahun.
“Pelaku ini asal Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah menjalin komunikasi yang intens dan saling ada kecocokan, keduanya bersepakat untuk menjalin hubungan pacaran” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023) siang.
Bca Juga
Perkelahian Maut di Trikora Sebabkan Pemuda Tewas
Selama tiga tahun menjalani hubungan pacaran,
keduanya tak pernah bertemu, hanya pacaran melalui daring atau online dan sering melakukan video call sex (VCS).







