WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Video syur seorang gadis asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) sebut saja Bunga diancam akan disebarluaskan oleh seorang pria berinisial AS (25).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji, mengatakan, kejadian berawal pada saat gadis berusia 18 tahun asal Kota Palangka Raya berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook. Saat itu Bunga masih berusia 15 tahun.
“Pelaku ini asal Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah menjalin komunikasi yang intens dan saling ada kecocokan, keduanya bersepakat untuk menjalin hubungan pacaran” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023) siang.
Bca Juga
Perkelahian Maut di Trikora Sebabkan Pemuda Tewas
Selama tiga tahun menjalani hubungan pacaran,
keduanya tak pernah bertemu, hanya pacaran melalui daring atau online dan sering melakukan video call sex (VCS).
Selama pacaran, korban sempat membelikan pelaku handphone atau gawai karena gawai yang digunakan pelaku rusak. Bahkan, korban sering diminta untuk mengirimkan foto-foto syur dan melakukan VCS.
“Hingga korban kecewa pelaku tak menepati janji untuk datang ke Palangka Raya ke jenjang hubungan yang serius. Korban pun meminta putus.”
Namun, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku justru tak
terima dengan keputusan korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video syur korban yang direkamnya saat VCS.
Korban yang tak ingin foto dan video syurnya
disebarluaskan, kemudian melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI, M.H atau yang kerap disapa Cak Sam.