Video Syur Gadis Palangka Raya Terancam Disebar Mantan

Selama pacaran, korban sempat membelikan pelaku handphone atau gawai karena gawai yang digunakan pelaku rusak. Bahkan, korban sering diminta untuk mengirimkan foto-foto syur dan melakukan VCS.

“Hingga korban kecewa pelaku tak menepati janji untuk datang ke Palangka Raya ke jenjang hubungan yang serius. Korban pun meminta putus.”

Namun, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku justru tak
terima dengan keputusan korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video syur korban yang direkamnya saat VCS.

Korban yang tak ingin foto dan video syurnya
disebarluaskan, kemudian melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI, M.H atau yang kerap disapa Cak Sam.

Kemudian pelaku diberikan edukasi serta peringatan jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pengancaman, dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan badan.

“Setelah kita lakukan pendekatan secara humanis dan mediasi. Alhamdulillah pelaku dapat mengerti dan menghapus seluruh foto dan video syur korban”
pungkasnya.