WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Seorang pria warga Desa Sungai Binuang, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara, diamankan jajaran kepolisian setempat atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pria berinisial SU berusia 32 tahun itu, kini digelandang ke Mapolsek Amuntai Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SU sendiri saat penangkapan berusaha menghilangkan barang bukti, berupa tujuh paket sabu, ke kolong rumah.
Beruntung petugas sempat memergoki hingga berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
SU diamankan di rumahnya pada Sabtu (20/3/2021).
Menurut Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan SIK MH, melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Budi Aji SH, dalam penangkapan itu anggotanya berhasil mengamankan tersangka SU bersama barang bukti 7 paket sabu dengan berat bersih 32,19 gram
Tujuh paket sabu tersebut, lanjut Kapolsek, disimpan tersangka dalam sebuah dompet berwarna biru hitam.
“Barang bukti sempat dibuang ke kolong rumah saat petugas melakukan penggerebekan, beruntung berhasil diketahui petugas,” jelasnya.
Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu, petugas juga membawa satu ATM, uang tunai sebesar Rp550.000, plastik klip bening dan sendok kecil yang diduga untuk mengemas sabu, serta HP. (edj)
Editor: Erna Djedi