WARTABANJAR.COM, JAKARTA – M Kuncoro Wibowo dicegah tangkal alias cekal ke luar negeri atas permintaan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK,” ujar Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3/2023).
Saleh tidak menerangkan lebih lanjut soal status hukum Kuncoro.
Dia hanya menyebutkan, pencegahan dimaksud berlaku mulai 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023.
Sebagai info, KPK kerap mencegah pihak-pihak tertentu bepergian ke luar negeri dalam penanganan kasus di tahap penyidikan.
Baca juga: Ditinggalkan Zainudin Amali, Jabatan Menpora Dirangkap Menko PMK Muhadjir Effendy
Hanya saja, KPK belum mengungkapkan lebih lanjut terkait kasus apa, sehingga perlu mencegah Kuncoro pergi ke luar negeri.
Terkini, M Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut TransJakarta setelah hanya menjabat selama dua bulan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi