Dua Pekan Operasi Antik Intan 2026, Polres Tanah Laut Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp390 Juta
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Polres Tanah Laut berhasil menggagalkan peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu senilai ratusan juta rupiah hasil dari operasi kepolisian terpusat di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Hal itu diungkapkan dalam press release di Mapolres Tanah Laut pada Kamis (4/6/2026).
Operasi bersandi Antik Intan 2026 yang berlangsung selama 14 hari sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2026 tersebut menyasar jaringan pengedar dan penyalahguna barang haram.
Dalam rilis resminya, Korps Bhayangkara berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat.
Saat menggelar konferensi pers, Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan didampingi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tala, Iptu Muhammad Firmansyah Baso dan Kasi Humas Polres Tala, AKP Hari Setiawan.
Kapolres menjelaskan, total barang bukti yang disita petugas dari tangan para pelaku mencapai 315,08 gram sabu.
Jika dikonversikan ke nilai rupiah, komoditas ilegal tersebut ditaksir menyentuh angka Rp390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
Melalui kalkulasi tim penyidik dengan asumsi formula pemakaian 0,20 gram dikonsumsi oleh lima orang, maka intersep atau penyitaan barang bukti berukuran jumbo ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 7.850 jiwa warga dari ancaman ketergantungan narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Tanah Laut dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Ricky Boy Siallagan.
Sepanjang pelaksanaan operasi dua pekan tersebut, aparat penegak hukum membongkar total 23 kasus.
Rinciannya, Satresnarkoba Polres Tanah Laut sukses menggulung 14 kasus, sedangkan 9 kasus sisanya diringkus oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) serta Sat Polairud Polres Tanah Laut.
Dari puluhan kasus yang diproses, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang kini mendekam di sel tahanan.
Komposisi jaringan ini didominasi oleh 26 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan, dengan klaster peran yang bervariasi mulai dari sekadar pemakai hingga bandar atau pengedar lapangan.