WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Abdurarahman SPd, seorang calon kepala desa di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, menang gugatan terhadap Bupatinya.
Melalui Tim Kantor Hukum Jeffriko Seran SH dan Rekan, memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang tertindas haknya dalam pemilihan kepala desa.
Pada 2 Maret 2023 pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya Kalimantan Tengah menerbitkan putusan pada perkara NO.33/G/2023/PTUN/PLK.
Pihak penggugat yang dikuasakan kepada Advokat Jeffriko Seran SH telah menerima putusan pengadilan tata usaha negara tersebut yang intinya memenangkan gugatan Calon Kepala Desa Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Bapak Abdurrahman SPd melawan Bupati Kapuas atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2022 lalu,” ujar Jeffriko Seran melalui siaran pers.
Baca juga: Heboh Pemilik Rubicon Ahmad Saefudin Honorer di Inafis, Ini Kata Mabes Polri
Advokat Jeffriko Seran SH mengatakan, pihaknya akan menunggu selama 14 hari bagaimana sikap Bupati yang dalam perkara ini sebagai tergugat.
“Apakah ingin melakukan upaya hukum banding ataupun akan menerbitkan SK baru kepada klien kami, bapak Abdurrahman SPd sebagai kepala desa terpilih,” ujarnya dilansir Info Kalteng.
Dikatakan dia, pihaknya sangat bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih ternyata keadilan dinegeri ini masih ada dan terbukti di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
Pasca putusan ini, Tim kuasa Bapak Abdurrahman SPd berencana melaporkan tindak pidana kepada beberapa panitia pemilihan kepala desa yang diduga melakukan persekongkolan jahat.