Pasca putusan ini, Tim kuasa Bapak Abdurrahman SPd berencana melaporkan tindak pidana kepada beberapa panitia pemilihan kepala desa yang diduga melakukan persekongkolan jahat.
Namun begitu, Jeffriko Seran S.H. menyampaikan masih mendiskusikan dengan masyarakat serta kliennya mengenai rencana melapor pidana tersebut. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







