Calon Kades di Kapuas Menang Gugatan PTUN Palangka Raya Melawan Bupati

Advokat Jeffriko Seran SH mengatakan, pihaknya akan menunggu selama 14 hari bagaimana sikap Bupati yang dalam perkara ini sebagai tergugat.

“Apakah ingin melakukan upaya hukum banding ataupun akan menerbitkan SK baru kepada klien kami, bapak Abdurrahman SPd sebagai kepala desa terpilih,” ujarnya dilansir Info Kalteng.

Dikatakan dia, pihaknya sangat bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih ternyata keadilan dinegeri ini masih ada dan terbukti di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.

Pasca putusan ini, Tim kuasa Bapak Abdurrahman SPd berencana melaporkan tindak pidana kepada beberapa panitia pemilihan kepala desa yang diduga melakukan persekongkolan jahat.

Namun begitu, Jeffriko Seran S.H. menyampaikan masih mendiskusikan dengan masyarakat serta kliennya mengenai rencana melapor pidana tersebut. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi